Page 6 - Buku Profil KPPN Merauke
P. 6
5 | KPPN Merauke
Sejarah
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke merupakan satuan kerja vertikal di bawah
naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Untuk tingkat wilayah,
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke bertanggungjawab langsung kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Papua di Jayapura.
Berkedudukan di Jalan Prajurit Nomor 1 Merauke, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Merauke mempunyai tugas dan fungsi dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara di daerah, khususnya dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Merauke, yaitu meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel
Menurut Damaris Nari, pegawai KPPN Merauke yang pensiun per 1 Januari 2020, lokasi berdirinya
KPPN Merauke saat ini, mulai digunakan sebagai kompleks perkantoran Kementerian Keuangan
(dahulu Departemen Keuangan) sejak tahun 1977. Pada tahun 1977 terdapat lima kantor berdiri di
lokasi KPPN Merauke saat ini, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Bendahara Negara
(KBN), Kantor Kas Negara (KKN), satker verifikasi KBN dan KKN, serta satker Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan. Dalam perkembangannya, KPP membangun gedung kantor
sendiri di Jalan Raya Mandala Muli Merauke dan satker Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
dilikuidasi.
Sedangkan tiga kantor lainnya yaitu KBN, KKN dan satker verifikasi KBN dan KKN adalah cikal
bakal KPPN Merauke saat ini. Pada tahun 90-an KBN dan KKN digabung menjadi Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Satker verifikasi berubah nama menjadi Kantor Tata
Usaha Anggaran (KTUA) dan kemudian berubah nama lagi menjadi Kantor Verifikasi
Pelaksanaan Anggaran (KASIPA). Selanjutnya di tahun 2005, KASIPA dilikuidasi dan fungsinya
dilebur ke dalam seksi verifikasi dan akuntansi (vera) KPPN Merauke saat ini. Selain dari fungsi
KASIPA, seksi vera KPPN saat ini juga mendapatkan sebagian tugas dari Kantor Akuntansi
Regional (KAR) yang juga dilikuidasi di sekitar tahun 2005. Sehingga KPKN berubah nama
menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seperti dikenal saat ini.

